Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel mengulas tentang tanggapan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Apa urgensinya di tengah situasi ini dikeluarkannya Permenaker 2/2022. Kok kejam sekali dan tidak mengerti masalah," tegasya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara penyerahan secara simbolis kunci rumah kepada peserta akad massal kredit rumah pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) di Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara penyerahan secara simbolis kunci rumah kepada peserta akad massal kredit rumah pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) di Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021). (Tribunnews/Jeprima)

JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker, dikutip Tribunnews.com dari jdih.kemnaker.go.id.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Di mana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dalam Permenaker itu juga diatur, selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 >>> Klik

Baca juga: PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas