Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid Nasional Naik Jadi 29 Persen
Pasien yang dirawat di RS mencapai 29 persen dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan untuk pasien Covid-19 secara nasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menekan angka penularan kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron, termasuk strategi menekan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Hingga Jumat (11/2/2022) pukul 17.00 WIB, pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 29 persen dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan untuk pasien Covid-19 secara nasional.
Sebagian besar pasien yang masuk rumah sakit juga memiliki gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).
Masyarakat yang tidak bergejala dan gejala ringan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan terpadu sedangkan pemerintah juga terus meningkatkan testing.
Hingga Kamis (10/2/2022), pemerintah sudah melakukan 416.065 spesimen yang dites tiap harinya.
"Kenaikan angka perawatan pasien ini memang harus dikontrol agar layanan kesehatan masyarakat tidak terpengaruh secara berarti."
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 46.843, Angka Keterisian RS Secara Nasional 26,3 Persen
"Dengan begitu, skema mendorong masyarakat yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) untuk isolasi di rumah menjadi strategi pilihan agar pasien yang lebih membutuhkan, termasuk mereka yang bergejala berat dan kritis, dapat memperoleh perawatan intensif," ujar dr Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Pemerintah juga terus mendorong program vaksinasi nasional.
Hingga 9 Februari 2022, Indonesia telah memiliki lebih dari 500 juta vaksin.
Dan hingga 11 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, total 187,9 juta (90,23 persen) jumlah masyarakat Indonesia telah divaksinasi dosis 1 dan 134,6 juta (64,64 persen) telah divaksinasi dosis 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.