Kejaksaan Agung Duga Ada Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT pada 19 Januari 2015.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.
Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan.
Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.
Negara bahkan harus membayar Rp515 miliar karena gugatan itu.
Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015.
Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.
Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak.
Kemenhan diwajibkan membayar 20.901.209 dolar AS (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.