Pemerintah Berencana Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
Meskipun jumlah kematian per 13 Februari 2022 menunjukkan angka 111 orang, Luhut menyebut jumlah ini masih jauh dibawah standart WHO, yaitu sebesar 60%.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih dijumpai di sekitar kita.
"Dari pengalaman kita semua, saya mereka yang positif tidak terlalu lama kemudian menjadi negatif kembali."
"Mereka hanya perlu diisolasi mandiri, mengkonsumsi obat-obatan yang dianjurkan dan beristirahat di rumah."
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Audit Kematian Pasien Covid-19 Meski Telah Vaksin 2 Kali
Baca juga: Total 17 Pegawai di PN Tangerang Tertular Covid-19, Mulai dari Hakim, Panitera hingga Sekuriti
"Data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi mengalami OTG bahkan gejala ringan."
"Mereka yang bergejala berat hingga meninggal, terindikasi sebagai orang-orang memiliki komorbid," jelas Luhut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)