Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022

Mau lapor SPT, tapi bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN? Ikuti langkah di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022
Tribun Jabar (Pixabay.com)
Ilustrasi - Mau lapor SPT, tapi bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN? Ikuti langkah di artikel ini. 

- Kemudian, kirim pesan pada surel.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca juga: Begini Cara Membuat NPWP dan Menghitung Pajak Bagi Freelancer

Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Pin EFIN?

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

BERITA REKOMENDASI

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online


Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas