Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas