JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah: Hanya Sebagian
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya