KPK Dorong Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada BUMD Jakarta
KPK mendorong diimplementasikannya program pencegahan korupsi terintegrasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong diimplementasikannya program pencegahan korupsi terintegrasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta guna terciptanya dunia usaha yang sehat dan bebas korupsi.
“Pada intinya KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha,” ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam rapat koordinasi membahas isu strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Aminudin menuturkan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari data empiris bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak adalah penyuapan, yaitu sekitar 64 persen.
Sehingga, KPK, kata Aminudin, memandang perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain, laba atau dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.
Sementara itu, menurut Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, total penyertaan modal BUMD dari tahun 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp 4 triliun hingga Rp 7,4 triliun.
Baca juga: Novel Baswedan Ragu Lowongan di KPK Masih Menarik karena Firli Bahuri Cs Bermasalah
Sedangkan laba atau dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp 390 miliar hingga Rp 845 miliar per tahun.
Secara umum KPK memandang kondisi dan persoalan perusahaan daerah atau BUMD di Indonesia hampir sama dengan apa yang dialami oleh BUMN.
Karenanya, penting bagi BUMD untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabelnya pemanfaatan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan Direksi maupun Dewan Pengawas.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mantan Dirjen Kemendagri dan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Selain itu, belum optimalnya implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG), masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud.
Aminudin memaparkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar.
Karenanya, sambung Aminudin, kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.