Rapat Paripurna DPR Setujui 7 RUU Provinsi Jadi Undang-Undang
DPR RI menyetujui tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/2/2022).
Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan laporan hasil pembahasan ketujuh RUU Provinsi.
Baca juga: Siang Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Kehadiran Fisik Dibatasi Maksimal 30 persen
Junimart mengatakan ketujuh RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan menningkatkann kesejahteraan masyarakat," kata Junimart di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan tujuh RUU Provinsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan apakah tujuh RUU tentang Provinsi bisa disepakati.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
Baca juga: Buka Rapat Paripurna RUU TPKS, Ketua DPR Sambut Hangat Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Adapun Rapat Paripurna pada hari ini dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik.
Sementara sebanyak 260 orang hadir secara virtual dan izin 31 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.