Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar daoat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jaminan sosial mempunyai prinsip yang berbeda.

"Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda," ujar Ida melalui keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI (15/2/2022).

Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Artinya, tata cara dan persyaratannya pun berbeda.

Jenis program jaminan sosial meliputi :

a. Jaminan kesehatan (JKN)

Apabila pekerja sakit, maka akan dicover oleh JKN.

BERITA TERKAIT

b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dicover oleh program JKK.

c. Jaminan hari tua (JHT)

Jika pekerja/buruh memasuki hari tua, ada program JHT.

d. Jaminan pensiun (JP)

Bila memasuki usia pensiun. maka akan dicover oleh Jaminan Pensiun (JP).

e. Jaminan kematian (JKM)

Bila pekerja/buruh meninggal dunia, sudah ada program JKM.

f. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP dibentuk khusus untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja.

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan.

Manfaat JKP berupa:

- Uang tunai

- Akses informasi pasar kerja

- Pelatihan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menjelaskan, bagi pekerja formal terlindungi dengan JKP, yang merupakan program jaminan sosial baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja. Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Saya ulangi, JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada,” terangnya dalam keterangan pers, Senin (14/02/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Selain itu, iuran Program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

Menko Ekon memaparkan, pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3 dan kemudian 25 persen upah di bulan ke-4 sampai dengan ke-6.

“Sebagai contoh, kalau mendapatkan PHK di tahun kedua, itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta, dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta, dikali tiga adalah Rp3,75 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta,” jelasnya.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, lanjut Menko Ekon, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya adalah Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp7,19 juta. Dari perbandingan tersebut, terlihat manfaat JKP lebih besar dari yang diterima berdasarkan regulasi sebelumnya.

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuhnya.

Selain itu, dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas