Komite IV DPD RI Singgung Relevansi Opini WTP BPK dan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi
Edwin Pratama Putra menyinggung soal fenomena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada sejumlah daerah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite IV DPD RI, Edwin Pratama Putra menyinggung soal fenomena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada sejumlah daerah.
Hal tersebut dikatakannya ketika bertanya kepada Calon Anggota BPK RI Kukuh Prionggo dalam fit and proper tes Calon Anggota BPK RI periode 2022-2027.
"Ada fenomena penilaian BPK atau opini WTP. Kami melakukan tindak lanjut LHP ini dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi, daerah-daerah itu sudah 90 persen bahkan 98 persen sudah WTP, tapi fenomena kepalanya daerahnya tertangkap," kata dia, Rabu (16/2/2022).
Dia pun bertanya kepada Kukuh soal fenomena tersebut.
"Relevan enggak? Karena tolok ukur di daerah itu kalau seandainya opininya bagus sudah WTP itu dianggap sudah berhasil, sementara yang kita ketahui ada kepala daerah yang tertangkap," kata dia
"Masih relevan enggak? Walaupun dijelaskan itu dua hal yang berbeda tapi ini kontradiksi yang harus dijelaskan oleh BPK ke depan," kana Senator asal Riau itu.
Baca juga: Komite IV Tantang Ide Out of The Box calon anggota BPK RI
Menjawab hal itu, Kukuh mengatakan fenomena penilaian opini WTP memang yang terjadi ada kepala daerah yang tertangkap tangan dalam kasus korupsi.
"Pemberian opini ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, tentunya memuat opini. Ada tiga produk: pemberian opini, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terkait sistem pengendalian intern," kata Kukuh.
Baca juga: Komite IV: DPD RI Jalankan Tugas Konstitusi Tes Calon Anggota BPK RI 2022-2027
Dia mengatakan tak menutup kemungkinan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Berbeda kalau kepala daerah tertangkap tangan, karena bisa saja itu tidak masuk dalam bagian laporan keuangan, kecuali kalau memang temuan pemeriksaan BPK yang berindikasi adanya kerugian negara, ini yang ditindaklanjuti terkait dengan masalah pidananya," kata Kukuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.