Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tanpa Antre: Login pajak.go.id, Simak Cara dan Dokumen yang Disiapkan

Lapor SPT 2022 bisa dilaksanakan secara online di www.pajak.go.id. Siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lapor SPT Tanpa Antre: Login pajak.go.id, Simak Cara dan Dokumen yang Disiapkan
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
(Ilustrasi) Lapor SPT 2022 bisa dilaksanakan secara online di www.pajak.go.id. Siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Berita Rekomendasi

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas