Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian FIR, DCA, dan Ekstradisi Dengan Singapura
Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera meratifikasi tiga perjanjian kerja sama dengan pemerintah Singapura
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera meratifikasi tiga perjanjian kerja sama dengan pemerintah Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 lalu.
Tiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), Defence Cooperation Agreement (DCA), dan ekstradisi.
"Di dalam tata hukum kita perjanjian internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Untuk itu pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (16/2/2022).
Mahfud MD mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, proses ratifikasi dua dari tiga perjanjian tersebut harus melibatkan DPR.
Dua perjanjian tersebut, kata dia, yakni perjanjian tentang DCA dan ekstradisi.
Baca juga: Eks KSAU Sempat Heran Harus Minta Izin Singapura untuk Terbang dari Tanjungpinang ke Natuna
"Itu menurut Undang-Undang harus diratifikasi oleh DPR," kata Mahfud MD.
Pemerintah, kata dia, bersyukur tiga perjanjian tersebut telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini.
Menurutnya meski sudah lama ada perdebatan terkait perjanjian tersebut namun sekarang sudah dipahami semua.
Baca juga: Eks Menlu Minta Pemerintah Sosialisasikan 3 Perjanjian RI – Singapura di Bintan, Bukan Hanya FIR
Ia mengatakan kedua negara saling diuntungkan atas perjanjian tersebut.
"Dan Indonesia sendiri ini akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura, atau menyimpan asetnya di Singapura, dan macam-macam begitu. Nanti kita bisa tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," kata Mahfud.