Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ingatkan soal Ancaman Pidana Mempromosikan Trading Binary Option

Pakar hukum ingatkan ancaman pidana bagi orang yang mempromosikan aplikasi judi online berkedok trading, Binary Option.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pakar Hukum Ingatkan soal Ancaman Pidana Mempromosikan Trading Binary Option
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading - Pakar hukum ingatkan ancaman pidana bagi orang yang mempromosikan aplikasi judi online berkedok trading, Binary Option. 

Selain itu, Adi juga menjelaskan perbedaan kegiatan trading online dengan perjudian online.

Menurut dia, untuk melakukan kegiatan trading online yang benar, seseorang butuh memiliki kemampuan.

Entah itu harus melihat pasar, naik turunnya sekuritas, kesehatan perusahaan, hingga pengaruh kebijakan pemerintah terhadap pasar.

Sedangkan, perjudian online, kata Adi, hanya bertaruh pada faktor keuntungan saja.

"Secara garis besar, ketika jual beli sekuritas menggunakan sebuah metode prediksi yang memang perlu dipelajari, tidak serta merta faktor luck dan unlucky beruntung dan sial."

"Sementara judi rentan dengan unsur beruntung atau sial. Hanya faktor keuntungan saja," tutur dia.

Adi menambahkan, perjudian online masuk ke dalam kategori delik umum.

Berita Rekomendasi

Sehingga siapapun bisa melaporkan adanya tindak pidana perjudian, termasuk modus aplikasi judi berkedok trading itu.

"Pasal perjudian diatur secara jelas dilarang dilakukan masyarakat."

"Sehingga polisi bisa melakukan upaya hukum penangkapan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal Binary Option

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas