Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf | Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf atas ceramahnya tentang wayang yang menuai polemik hingga Herry Wirawan divonis seumur hidup.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf | Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan
YouTube Khalid Basalamah/AFP Timur Matahari
Ustaz Khalid Basalamah dan Herry Wirawan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir yang dapat Anda simak.

Ustaz Khalid Basalamah menjadi sorotan usai cuplikan video ceramahnya beredar luas.

Akibat cuplikan tersebut, ia dituding mengharamkan budaya wayang lantaran dianggap melanggar syariat.

Sementara itu, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ia divonis terbukti merudapaksa belasan santriwati yang merupakan anak didiknya.

Baca juga: Khalid Basalamah Dilaporkan oleh Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri Soal Ujaran Wayang Dilarang Agama

Baca juga: POPULER SELEB Rizki DA Bertemu Billar dan Lesti | Rizky Febian Dulu Jadi Penggemar Rahasia Mahalini

Dirangkum Tribunnews, Rabu (16/2/2022), berikut ini deretan berita nasional yang dapat Anda simak:

1. Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf

Khalid Basalamah
Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)
Berita Rekomendasi

Ustaz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya tentang wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi Islam.

Akibat potongan ceramah itu, Khalid dikritik karena dituduh mengharamkan budaya wayang, lantaran dianggap melanggar syariat.

Merespons hal itu, ustaz kondang yang memiliki jutaan followers dan subscribers itu menyampaikan permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan seorang jemaahnya terkait wayang.

Melalui akun resmi Instagram-nya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022) malam, dai yang memiliki restoran Timur Tengah itu meminta maaf.

Khalid menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan jemaah di potongan video yang tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang.

Baca selengkapnya >>>

2. Profil Ustaz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya tentang wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi Islam.
Ustadz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya tentang wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi Islam. (screenshot)

Baca juga: UPDATE Gunung Api Status Level 3 Siaga: Gunung Semeru Alami 24 Kali Gempa Erupsi

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ketum Korpri Ingatkan Kepala Daerah soal Masalah Tsunami Birokrasi

Pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, menjadi bahan perbincangan ketika video ceramahnya soal wayang beredar di media sosial.

Dikutip dari akun Twitter, @TomCruzz555, video ceramah berdurasi 2 menit 20 detik itu dikecam oleh berbagai pihak karena Khalid Basalamah dinilai mengharamkan wayang.

Dalam video tersebut diawali dari sebuah pertanyaan yang dirinya ambil dari sebuah kertas.

Pertanyaan tersebut terkait seseorang yang menyukai wayang dan bagaimana mengenai tobatnya seseorang dalang.

Khalid Basalamah pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, budaya seperti wayang harus ditinggalkan apabila seseorang sudah beragama Islam.

Baca selengkapnya >>>

3. JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Tribunnews/Jeprima)

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Melalui akun Twitter Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Fadly Harahap, mengatakan JHT merupakan program jaminan untuk jangka panjang.

"Program JHT merupakan program pelindungan untuk jangka panjang. Meskipun tujuannya untuk pelindungan di hari tua atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," tulisnya.

Baca juga: Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun

Baca juga: ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

Selain JHT, Kemnaker menyebutkan ada berbagai jenis jaminan sosial.

Program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca selengkapnya >>>

4. Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Herry divonis terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Pilpres Masih 2 Tahun Lagi, Jangan Pandang Sebelah Mata Airlangga Hartarto

Baca juga: SMRC: Prabowo Pilihan Pertama Warga Jabar di Pilpres 2024 Jika Ridwan Kamil Tak Ikut

5. Jawaban AHY saat Ditanya soal Tekad Maju Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media melalui video conference di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). AHY memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono yang diajukan kubu Moeldoko. Warta Kota/Yulianto
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media melalui video conference di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). AHY memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono yang diajukan kubu Moeldoko. Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi pertanyaan soal tekad maju menjadi calon presiden (Capres) 2024.

Diketahui, AHY hadir dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Indonesia Bangkit, Senin (14/2/2022) malam, yang dipandu oleh Karni Ilyas.

Pada momen itu, Karni Ilyas memberikan pertanyaan seputar Pilpres 2024 kepada AHY.

"Sekadar ngobrol-ngobrol, Mas AHY, memang sudah bertekad maju di 2024?" tanya Karni Ilyas.

Menanggapi hal tersebut, AHY menyampaikan masih terlalu dini membahas terkait pencalonan diri di Pilpres 2024.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas