Usulan Masa Jabatan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Dimentahkan Kemendagri
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022. sementara pilkada baru digelar tahun 2024.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022.
Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Menurutnya, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.
Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.
Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.
Baca juga: Survei SMRC di Jawa Barat: Elektabilitas Ganjar Saingi Prabowo, Anies, Hingga Ridwan Kamil
Komentar Wagub DKI
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbicara soal kemungkinan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperpanjang.
Dirinya menyebut Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Sesuai aturan dalam UU Pemilu, Presiden Jokowi nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan.
Baca juga: Taufik Khawatir Kalau Anies Sukses Bangun Formula E Nanti Ada yang Klaim Paling Berjasa
Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza.
"Semuanya di politik serba mungkin," sambungnya.