Usulan Masa Jabatan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Dimentahkan Kemendagri
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022. sementara pilkada baru digelar tahun 2024.
Editor: Wahyu Aji
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah.
Dirinya meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.
Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati.
Baca juga: Anies Dijagokan Warga Jakarta Maju Pilpres 2024, Pengamat: Jika Menang Akan Cetak Rekor Sejarah
Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. (Kompas.com/Serambi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.