Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Masa Jabatan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Dimentahkan Kemendagri

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022. sementara pilkada baru digelar tahun 2024.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usulan Masa Jabatan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang, Dimentahkan Kemendagri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). 

Terlepas dari pilihan-pilihan yang ada, Riza berharap DKI Jakarta bisa dipimpin oleh orang yang mengerti tentang pembangunan Jakarta dan melanjutkan apa yang sudah dibangun di masa kepemimpinan Anies-Riza.

"Pastikan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," ujarnya.

Anak buah Prabowo minta UU dijalankan

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 mesti mengacu pada Undang-undang Pilkada yakni digantikan oleh penjabat hingga 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.

"Kalau kita kan sesuai dengan yang sudah diatur undang-undang, kalau undang-undangnya mengatur demikian ya kita laksanakan saja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

nggota Komisi III DPR itu berpandangan, pernyataan Riza dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk mengubah ketentuan yang ada di UU Pilkada.

Berita Rekomendasi

Menurut Habiburokhman, peluang perubahan ketentuan itu memang terbuka baik melalui adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi atau pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: Kata Dirjen Otda: Tidak Ada Ruang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Namun, ia menegaskan, UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 tidak akan diperpanjang hingga 2024.

"Segala kemungkinan ya bisa saja, cuman kalau Anda lihat sekarang, yang berlaku adalah mereka (menjabat) sampai selesai tahun 2022," ujar Habiburokhman.

Kemendagri pastikan tak ada perpanjangan

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, " terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas