Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta

Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat program JKP. 

"Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta," imbuhnya.

Baca juga: Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

Berita Rekomendasi

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat JKP, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

Kriteria Penerima JKP

1. Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

2. Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas