Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
3. Syarat Pengajuan JKP
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Baca juga: Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.