Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta

Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ini kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat program JKP. 

3. Syarat Pengajuan JKP

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

Berita Rekomendasi

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:

a. Mengundurkan Diri

b. Cacat Total Tetap

c. Pensiun

d. Meninggal Dunia

e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Baca juga: Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas