Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja
Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.
Biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online bagi pekerja yang terkena PHK.
Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.
Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.
Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan pertama:
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 hingga bulan ke-6:
1. Penerima manfaat JKP melakukan Asesmen Diri ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Lalu, melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara);
3. Mengikuti konseling;
4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);
5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Manfaat Penerima JKP
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja*
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja*
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini >>>
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.