Keterwakilan 30 Persen Perempuan Tak Terwujud di KPU-Bawaslu, Begini Penjelasan Komisi II
Komisi II DPR RI telah menyetujui tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyetujui tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027.
Dari hasil kesepakatan itu, keterwakilan 30 persen perempuan tak terpenuhi di lembaga penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, hanya ada satu perempuan yang terpilih, di masing-masing penyelenggara Pemilu, yakni Betty Epsilon Idroos di KPU dan Lolly Suhenty di Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pada dasarnya DPR memiliki komitmen tinggi untuk mendorong keterwakilan 30 persen perempuan.
Namun, ketika berproses di DPR, ada campur tangan politik dan negosiasi.
"Nah tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik ada proses negosiasi. Akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Profil 7 Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027, Betty Epsilon hingga August Mellaz
Kendati demikian, Komisi II DPR mendorong keanggotaan KPU-Bawaslu yang baru ini memperhatikan keterwakilan 30 perempuan ini.
Misalnya, mewujudkan hal itu pada struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
"Itu yang akan kita dorong KPU yang baru. Ketika nanti melakukan seleksi, melakukan pembetukan KPU KPU di provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu provinsi kabupaten/kota, memperhatikan agar ketewakilan 30 persen perempuan itu bisa terwujud. Kita akan dorong di situ," pungkasnya.