Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi

KPK akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka ialah dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM).

Keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini sejak tahun lalu, tepatnya pada Februari 2021.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR, masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Alex mengatakan, Ryan dan Aulia ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022.

Untuk Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Sementara Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Periksa Ivana Kwelju, Tersangka Kasus Korupsi di Buru Selatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Dalami Usulan Dana DID Tabanan Bali Dari 2 Pegawai Kemenkeu

Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Alex, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas