Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 23 Lewat dashboard.prakerja.go.id, Kuota 500 Ribu Orang

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id atau dashboard.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 23 Lewat dashboard.prakerja.go.id, Kuota 500 Ribu Orang
INSTAGRAM/@prakerja.go.id
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 pada Kamis (17/2/2022). Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id atau dashboard.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah resmi dibuka sejak Kamis, 17 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers launching Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Kamis.

"Saya menyatakan program Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka, selamat mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Airlangga.

"Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 pada minggu pertama dibuka untuk 500 ribu penerima," tambahnya.

Baca juga: SOLUSI Isi Data Alamat agar Berhasil Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 via prakerja.go.id

Baca juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup yang Muncul di Dashboard Akun Kartu Prakerja Gelombang 23

Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 ini dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id atau dashboard.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, nantinya hanya tinggal klik "Gabung" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 23.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas