Kuasa Hukum Sebut KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
MA menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
"SEA Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.
Namun demikian, Bambang Trihatmodjo dengan semangat professional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan Negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
"Ini SEA Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.
Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Karena itu, saya minta persoalan dana talangan SEA Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya SEA Games yang memakai Dana Inpres," ujarnya
Dia menejelaskan penyelenggaraan SEA Games ini adalah kepentingan nasional.
Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.
Adanya kekurangan dana Rp 35 Miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu.
Bahkan laporan KPM SEA Games XIX, lanjut dia, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 Milar yang kelebihannya di tanggung KMP Sea Games XIX.
Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini.
Namun hingga kini, jelasnya, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang di gunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan.
Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto lengser.
Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997.
Padahal berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan KMP SEA Games XIX 1997, di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang di keluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 Miliar .