Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo

MA menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Sebut KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
ist
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menghormati putusan MA tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana.

Dia menegaskan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara” memang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo

Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.

Selain itu,  kata dia, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang SEA Games XIX ini adalah PT.Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.

"KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT. TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham.

Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT. TIM.

Karena itu, kata Prisma,  meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.

"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki pihak lain," jelasnya.

Dia mengaku penyelenggaraan SEA Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.


Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.

Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas