Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Dalam waktu paling lambat satu minggu, setelah Mensesneg melaksanakan siaran pers, sudah selayaknya Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."
"Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ucap Said.
Keempat, Partai Buruh dan Serikat Buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan, jika dalam satu minggu Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena dana JHT adalah tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja, sebagaimana perintah Presiden Jokowi," kata Said.
Sikap kelima Partai Buruh dan serikat buruh, lanjut Said, mendukung penuh imbauan Presiden agar seluruh buruh menjaga iklim kondusif.
Sehingga, investasi dapat berkembang di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Said Iqbal juga menyampaikan, adanya rencana pertemuan Menaker dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun, Said belum mengetahui dengan jelas tentang kepastian pertemuan itu.
Ia menyampaikan, bila terjadi pertemuan Menaker dan KSPSI serta KSPI, ada dua hal yang ingin disampaikan.
"Pertama Menaker harus tunduk pada perintah Presiden yakni, merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya dana JHT dapat langsung dicairkan ketika ter-PHK setelah satu bulan, sesuai peraturan," ucapnya.
Selanjutnya, meminta Menaker dan Menko Perekonomian untuk langsung melihat kondisi pekerja di lapangan.
"Kedua, meminta segala hormat mengajak ibu menaker turun ke lapangan, ekonomi sedang tidak baik-baik saja pekerja/buruh dan PHK di mana-mana," jelasnya.
Pemerintah akan Revisi Aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022