Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). 

"Dalam waktu paling lambat satu minggu, setelah Mensesneg melaksanakan siaran pers, sudah selayaknya Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."

"Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ucap Said.

Keempat, Partai Buruh dan Serikat Buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.




Hal itu dilakukan, jika dalam satu minggu Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Karena dana JHT adalah tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja, sebagaimana perintah Presiden Jokowi," kata Said.

Sikap kelima Partai Buruh dan serikat buruh, lanjut Said, mendukung penuh imbauan Presiden agar seluruh buruh menjaga iklim kondusif.

Sehingga, investasi dapat berkembang di Indonesia.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022).
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
BERITA TERKAIT

Dalam konferensi pers, Said Iqbal juga menyampaikan, adanya rencana pertemuan Menaker dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Namun, Said belum mengetahui dengan jelas tentang kepastian pertemuan itu. 

Ia menyampaikan, bila terjadi pertemuan Menaker dan KSPSI serta KSPI, ada dua hal yang ingin disampaikan. 

"Pertama Menaker harus tunduk pada perintah Presiden yakni, merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya dana JHT dapat langsung dicairkan ketika ter-PHK setelah satu bulan, sesuai peraturan," ucapnya. 

Selanjutnya, meminta Menaker dan Menko Perekonomian untuk langsung melihat kondisi pekerja di lapangan. 

"Kedua, meminta segala hormat mengajak ibu menaker turun ke lapangan, ekonomi sedang tidak baik-baik saja pekerja/buruh dan PHK di mana-mana," jelasnya. 

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas