Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, pihaknya memberikan waktu paling lambat tujuh hari kepada pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, mengembalikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.




Hal itu, disampaikan Said Iqbal sebagai sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aturan pencairan JHT dipermudah.

Ada lima sikap yang diambil Partai Buruh dan Serikat Buruh, termasuk mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Mendapat Arahan Dari Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan JHT

"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh soal JHT dan JKP, yakni pertama, mengapresiasi sikap Presiden yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," katanya saat konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

"Karena memang pada awalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo yang belum dicabut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, kata Said, instruksi Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, adalah wajar dan diaspresiasi Parti Buruh dan serikat buruh.

Said menambahkan, sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang kedua, yakni sudah selayaknya aturan JHT dikembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 atau dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Jangan lagi, tanda petik Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entah apa kami belum tahu, kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkapnya.

"Definisi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker tersebut. Dengan demikian, yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," lanjutnya.

Adapun dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, buruh yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT, paling lama menunggu satu bulan setelahnya.

"Sekali lagi Partai Buruh dan serikat buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegas Said.

Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Mensesneg: Presiden Paham Pekerja Keberatan

Ketiga, Menaker diminta untuk mencabut Permenker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu kurang dari tujuh hari.

"Dalam waktu paling lambat satu minggu, setelah Mensesneg melaksanakan siaran pers, sudah selayaknya Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."

"Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ucap Said.

Keempat, Partai Buruh dan Serikat Buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu dilakukan, jika dalam satu minggu Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Karena dana JHT adalah tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja, sebagaimana perintah Presiden Jokowi," kata Said.

Sikap kelima Partai Buruh dan serikat buruh, lanjut Said, mendukung penuh imbauan Presiden agar seluruh buruh menjaga iklim kondusif.

Sehingga, investasi dapat berkembang di Indonesia.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022).
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dalam konferensi pers, Said Iqbal juga menyampaikan, adanya rencana pertemuan Menaker dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Namun, Said belum mengetahui dengan jelas tentang kepastian pertemuan itu. 

Ia menyampaikan, bila terjadi pertemuan Menaker dan KSPSI serta KSPI, ada dua hal yang ingin disampaikan. 

"Pertama Menaker harus tunduk pada perintah Presiden yakni, merevisi dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya dana JHT dapat langsung dicairkan ketika ter-PHK setelah satu bulan, sesuai peraturan," ucapnya. 

Selanjutnya, meminta Menaker dan Menko Perekonomian untuk langsung melihat kondisi pekerja di lapangan. 

"Kedua, meminta segala hormat mengajak ibu menaker turun ke lapangan, ekonomi sedang tidak baik-baik saja pekerja/buruh dan PHK di mana-mana," jelasnya. 

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan merevisi aturan JHT yang menunai polemik ini.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.

Apalagi di tengah masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.

Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutur Pratikno.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas