Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: Aturan Pengeras Suara Masjid untuk Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE No 05/2022 itu tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSP: Aturan Pengeras Suara Masjid untuk Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
Grid.ID
Ilustrasi masjid dan pengeras suara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE No 05/2022 itu tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.

"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," kata Rumadi kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.

Seperti sudah diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE  yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla.

Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05/2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musholla.

Baca juga: Legislator PKS Kritik Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid, Begini Katanya

Berita Rekomendasi

Diantaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.

Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural.

Bahkan, ujar dia, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai Sumatera Utara.

"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.

Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi. 

"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang “sunnah” untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," pungkas Rumadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas