Said Iqbal Beberkan 5 Sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan serikat buruh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
Sebelumnya, Presiden memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jokowi pun memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Menanggapi hal tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh mengapresiasi sikap Presiden.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja
Menurut Said Iqbal, Jokowi telah mendengarkan aspirasi dari rakyat.
"Sikap Partai Buruh dan serikat buruh soal JHT dan JKP, yakni pertama, mengapresiasi sikap Presiden yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," katanya saat konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
"Karena memang pada awalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo yang belum dicabut," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Said, instruksi Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, adalah wajar dan diaspresiasi Parti Buruh dan serikat buruh.
Said menambahkan, sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang kedua, yakni sudah selayaknya aturan JHT dikembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 atau dengan kata lain mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Jangan lagi, tanda petik Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entah apa kami belum tahu, kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkapnya.
"Definisi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker tersebut. Dengan demikian, yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," lanjutnya.
Adapun dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, buruh yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT, paling lama menunggu satu bulan setelahnya.
"Sekali lagi Partai Buruh dan serikat buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegas Said.
Baca juga: Perjalanan Permenaker soal JHT: Diteken Menaker hingga Kini Diminta Jokowi untuk Direvisi
Ketiga, Menaker diminta untuk mencabut Permenker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu kurang dari tujuh hari.