Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD

Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspom TNI AD karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
Capture Video Kompas TV
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspomad karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Puspom TNI AD karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Brigjen TNI Junior Tumilaar diketahui sedang menjalani penahanan setelah foto selembar surat yang ditulis tangan beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).

Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku dirinya sakit asam lambung atau GERD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut.

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar

Berita Rekomendasi

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Menyikapi beredarnya surat tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap asal usul Brigjen Junior ditahan.

Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya


Adapun perbuatan tersebut berupa mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Dudung mengatakan setiap prajurit dalam melaksanakan tugas harus atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Penahanan Brigjen Junior Sudah Sesuai Prosedur

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan di luar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Berkas sudah dilimpahkan

Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.

Berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Kemudian Oditur Militer Tinggi (Odmiliti) II menitipkan penahanan Brigjen Junior Tumilaar kepada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta," kata Chandra.

Baca juga: Danpuspomad Tegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar Telah Diperiksa Dokter dan Diberi Pengobatan

Chandra pun membenarkan bila Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat mengalami gangguan kesehatan asam lambung pada dua hari lalu.

Terkait hal itu, dokter dari Puspomad sudah melakukan pemeriksaan terhadap Junior dan memberikannya pengobatan.

"Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (ssam lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra.

Pensiun tak hentikan proses pemeriksaan

Terkait permohonan pengampunan Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan tanggapannya.

Brigjen Junior diketahui mengajukan permohonan pengampunan dengan dua alasan.

Pertama, dirinya menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi.

Menurut Tatang, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan.

"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dilansir dari tniad.mil.id.

Terkait alasan kedua, soal Brigjen Junior akan pensiun pada tanggal 3 April 2022, Tatang menegaskan hal itu tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas