Kementerian PPPA Kawal Kasus Rudapaksa Anak oleh Paman dan Sepupu di Pangandaran
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis pada Selasa (22/2/2022) telah menangkap kedua pelaku.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pelaku pemerkosaan merupakan kerabat korban sendiri yakni paman dan sepupu berinisial KS dan RD.
"Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis pada Selasa (22/2/2022) telah menangkap kedua pelaku.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan
KemenPPPA, kata Nahar, langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran.
"Untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban," ujar Nahar
Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait.
Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban.
Melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga).
Serta pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.
“Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," tutur Nahar.
Kejadian kekerasan seksual yang menimpa AMPK korban bukanlah yang pertama.
Selama AMPK korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 (sepuluh) kali.
AMPK korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 (lima) kali.
Korban tinggal bersama kedua pelaku setelah pada tahun 2019, ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia.
“Dari informasi yang kami dapatkan saat ini Anak Korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing," ungkap Nahar.
Dirinya meminta pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan kepada pelaku.
"Mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban,” ucap Nahar.
Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.