Polisi Belum Ungkap Motif dan Siapa yang Perintahkan Debt Collector Hajar Ketua KNPI Haris Pertama
Polisi berhasil meringkus pelaku pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Tapi motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.
Editor: Wahyu Aji
"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022).
Dirinya memohon dukungan supaya motif pelaku bisa segera diungkap.
Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.
Baca juga: Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector
Pelaku Dibayar Rp 1 juta
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.
Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Sementara saat disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara