Polisi Belum Ungkap Motif dan Siapa yang Perintahkan Debt Collector Hajar Ketua KNPI Haris Pertama
Polisi berhasil meringkus pelaku pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Tapi motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.
Editor: Wahyu Aji
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan, berupa pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.
"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.
Haris Pertama tegaskan tak berutang
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan 3 orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021) kemarin.
Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.
Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Karena, faktanya dia tidak pernah memiliki utang dengan siapapun sehingga Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.
Baca juga: Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun
Tapi ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.
Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris. (Tribunnews.com/Fandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.