Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial SA dan AW.
SA menjabat VP Strategic Manajement Office PT Garuda 2011-2012 dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda 2009-2014.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka SA dan AW ditahan di Rumah Tahanan Salemba," demikian kata Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung
Selain menahan kedua tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit ponsel.
Burhanuddin mengatakan dalam tahap pertama ini, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.
Hal itu diungkapkan Erick dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi, secara data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbang. Leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khusus yang hari ini yang dilaporkan adalah pesawat ATR 72-600," kata Erick, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Temuan dugaan korupsi ini dilaporkan Erick dibarengi bukti audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini kita serahkan audit investigasi jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," tutur dia.
Namun, Erick belum membeberkan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Meskipun begitu, pihaknya bertekad tidak hanya membersihkan badan Garuda Indonesia saja.
Kementerian BUMN tidak menutup kemungkinan, melaporkan sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang memang terindikasi ada dugaan korupsi