Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya

Menteri Agama resmi menerbitkan aturan mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya
Britannica
Ilustrasi Masjid - Menteri Agama resmi menerbitkan aturan mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, simak penjelasannya berikut ini. 

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

Baca juga: Imbas Pernyataan Menag: Tagar Soal Menag Yaqut Jadi Trending Topic hingga Dilaporkan Roy Suryo

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

Berita Rekomendasi

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas