LPSK Sebut Pendataan Korban Kekerasan Masih Perlu Dibenahi
Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seringkali mendapati hambatan, salah satunya terkait restitusi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seringkali mendapati hambatan, salah satunya terkait restitusi.
Wakil Ketua Umum LPSK, Susilaningtias mengatakan pendataan korban di Indonesia masih banyak yang perlu dibenahi.
Padahal, pendataan ini tak selalu soal identitas, tapi lebih kepada bagaimana masalah dan kebutuhan penanganannya.
"Jadi pernah kita mengumpulkan data korban yang dikelola Kementerian PPA yang saksinya dilindungi LPSK, nanti ada Bareskrim yang menangani. Nah ini seringkali tidak matching. Sering kali kita menghadapi situasi seperti itu, baik itu korban TPPO, korban terorisme, apalagi korban kekerasan seksual yang seringkali makin banyak dan seringkali tidak terdata dengan baik." ujarnya dalam diskusi daring 'Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS', Senin (28/2/2022).
Dalam diskusi tersebut, Susilaningtias menjabarkan hambatan lain yang ditemui adanya penghapusan pembiayaan pemulihan medis bagi korban kekerasan seksual oleh BPJS yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: LPSK Ungkap Ragam Kekerasan yang Sering Dilaporkan
"Keterbatasan kewenangan lembaga/kementerian, pelaksanaan putusan restitusi, program pemulihan yang kurang sistematis," ucap dia.