Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perlawanan Ipda Rudy Soik Usai Dipecat, Bakal Laporkan Pejabat Polda Hingga Dinas Kelautan NTT
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang. Ipda Rudy Soik akan melaporkan pejabat Polda NTT hingga Dinas Kelautan dan Perikanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah membongkar mafia BBM di wilayah NTT.

Ipda Rudy Soik akan melaporkan pejabat Polda NTT hingga Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Mobil Istri Dicegat hingga Rumah Dipantau Drone, Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Minta Perlindungan

Ipda Rudy Soik juga meminta perlindungan ke LPSK karena merasa dapat ancaman hingga intimidasi.

Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan pihaknya bakal melaporkan dua pejabat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dua pejabat yang akan dilaporkan yakni Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Robert Anthoni Sormin berkaitan dugaan pembohongan publik bahwa kliennya dipecat karena ada 12 laporan polisi.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnnews, Kamis (24/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ferdy menilai ada kejanggalan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu.

Menurutnya, apa yang disampaikan tidak disebut saat putusan PTDH Polda NTT.

“Kok dalam putusan nggak ada sama sekali, kok tiba-tiba konferensi pers membangun narasi itu. Itulah yang membuat kami berpendapat bahwa itu perbuatan tidak profesional,” paparnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam rekaman penyelidikan disebut kliennya menyuap anggota Polri terkait bisnis ilegal BBM.

“Padahal mereka orang-orang yang sebetulnya menyuap anggota Polri,” ungkap Ferdy.


Pada hari ini Ipda Rudy Soik bersama tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut dari pencegatan mobil istri Rudy Soik.

Ferdy menyebut ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas