PDIP Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Singgung soal Pernyataan Megawati
Partai PDI Perjuangan menolak wacana penundaan pemilu mengacu pada pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal komitmen bernegara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terkait wacana penundaan pemilu yang diusulkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, Partai PDI Perjuangan menolaknya.
Menurut Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, wacana tersebut sama saja melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, ia menegaskan PDIP menolak usulan penundaan pemilu.
Termasuk penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Sikap PDIP ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri, soal komitmen bernegara.
"Kami dari berbagai pembekalan pengarahan yang disampaikan oleh Ibu Megawati, jauh sebelumnya, beliau selalu menekankan pentingnya komitmen bernegara."
"Yakni kepatuhan kepada konstitusi dan perundang-undangan."
Baca juga: Partai Gelora Minta Konflik Rusia-Ukraina Tak Dijadikan Ide Liar untuk Tunda Pemilu 2024
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pakar Hukum: Pembangkangan Konstitusi
"Kalau di situ saya berpandangan Ibu Mega itu orang yang memegang teguh hal-hal yang prinsip dan nggak bisa ditawar-tawar dalam konteks itu."
"Terkait dengan adanya usulan untuk melakukan penundaan Pemilu atau segala macam, nah prinsipnya kalau PDIP Perjuangan menolak," tegas Masinton dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (28/2/2022).
Tak hanya PDIP, Partai Demokrat melalui pernyataan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menolak tegas wacana penundaan pemilu.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut AHY, penundaan ini tidak sesuai konstitusi.
Apalagi dengan alasan penundaan pemilu karena adanya aspirasi masyarakat.
"Usul untuk menunda pemilu adalah usul yang tidak logis, apa dasarnya? Ini tidak sesuai dengan konstitusi."
"Ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama di tingkat nasional, provinsi."
Baca juga: Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Nurdin Halid: Tak Ada Alasan Fundamental yang Konstitusional