Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunda Pemilu? Pimpinan MPR: Tanya Dulu Rakyat Apa Setuju Amandemen UUD 1945

Namun, sebagai sebuah isu, pimpinan MPR terus mengamati perkembangan usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunda Pemilu? Pimpinan MPR: Tanya Dulu Rakyat Apa Setuju Amandemen UUD 1945
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR RI merespons soal ramainya usulan penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan para ketua umum partai politik.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, bahwa belum ada pembicaraan formal mengenai usulan itu di pimpinan MPR.

Namun, sebagai sebuah isu, pimpinan MPR terus mengamati perkembangan usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Yang bisa saya katakan adalah bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan fraksi-fraksi MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," kata Arsul kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Arsul menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 oleh MPR.

Namun, amendemen itu bisa dilakukan jika memang rakyat berkehendak.

"Meskipun penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR, namun menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda," ucapnya.

Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu, Staf Mensesneg: Jangan Seret-seret Pemerintah

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa UUD Negara RI 1945 telah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat.

Sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.

"Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya.

"Jadi bagi saya maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas