Kabareskrim Polri: Nurhayati tidak Ada Niat Jahat Maupun Perbuatan Jahat
Agus Andrianto menyampaikan Nurhayati tidak terbukti melakukan perbuatan jahat dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi bakal dihentikan. Kasus tersebut disetop karena dinilai kurang bukti.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.
Dia turut ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Nurhayati tidak terbukti melakukan perbuatan jahat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Karena itu, pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati.
"N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, diingatkan tidak cukup bukti dan akan dilakukan penghentian penuntutan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Agus menyampaikan pihaknya telah menerima surat permintaan tahap 2 atas tersangka Nurhayati dari Kejaksaan RI.
Nantinya, mereka akan mengawal kasus itu hingga diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap 2 mengawal proses SKPP oleh Kejaksaan biar segera tuntas," ujarnya.
Baca juga: Jampidsus: Jaksa Tidak Mengetahui Nurhayati Adalah Pelapor Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.
Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.