Kabareskrim: Warga Tak Usah Takut Lapor dan Viralkan Jika Temukan Kasus Korupsi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta warga untuk tidak usah takut melapor dan viralkan jika menemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta warga untuk tidak usah takut melapor dan viralkan jika menemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Imbauan Kabareskrim itu menyusul kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Namun, kasus ini sudah akan dihentikan oleh Kejaksaan dan Polri.
Menurut Agus, masyarakat berhak komplain dan memviralkan jika memang menemukan kasus dugaan korupsi.
Nantinya, penegak hukum yang akan menimbang laporan tersebut.
"Komplain kalau merasakan ketidakadilan, kalau benar nggak usah takut memviralkan karena seviral apapun kalau fakta hukumnya tidak ada unsur pasal yang dilanggar, tetap saja proses hukum tidak akan bisa dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Agus menyatakan tidak semua pimpinan Polri tau masalah yang ada di seluruh Indonesia. Viralnya sebuah kasus menjadi sarana kontrol bagi pimpinan Polri.
Baca juga: IPW: Penghentian Kasus Nurhayati Menjadi Bukti Polri Hanya Menindak Kasus yang Viral
"Kesalahan akan dikoreksi bila ada yang viral. Tidak semua masalah bisa diketahui oleh tiap level kepemimpinan daerah dan pusat. Justru hal-hal yang viral akan menjadi salah satu sarana kontrol," pungkas Agus.
Sekadar informasi, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan.
Penghentian itu setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan untuk menurunkan tim Biro Wassidik ke Cirebon.
Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.
Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
Baca juga: ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon yang Jadikan Nurhayati Tersangka
Nantinya, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S tetap bakal dilanjutkan hingga ke persidangan.
Sementara itu, kasus Nurhayati bakal diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.