Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Masuki Babak Baru, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa
Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam proses penyidikan sementara, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.
Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.
Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada Kamis (24/2/2022).
Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.
Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.
Terbaru, tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada Minggu (27/2/2022).
"Satu tersangka atas nama Harvi menyerahkan diri semalam. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan," kata Zulpan saat dihubungi Senin (28/2/2022).