Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bakal Segera Terbitkan SKPP Kasus Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka

Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi bakal segera dihentikan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Bakal Segera Terbitkan SKPP Kasus Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi bakal segera dihentikan.

Kini, pihak Kejaksaan RI bakal menindak lanjuti penghentian kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya bakal segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.

"Betul, karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKPP," ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara

Lebih lanjut, kata Febrie, pihaknya juga telah mengklarifikasi terkait penetapan tersangka Nurhayati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cirebon. Mereka tak mengetahui Nurhayati sebagai pelapor kasus korupsi.

"Kita sudah check ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas