Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 4 PNS, Dalami Penunjukan Perusahaan Milik Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

KPK mendalami penunjukkan PT Sandipala Arthaputra sebagai salah satu perusahaan yang menangani program KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KPK Periksa 4 PNS, Dalami Penunjukan Perusahaan Milik Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos memberikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Selain Paulus Tannos, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan enam saksi, dengan terdakwa Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan PT Sandipala Arthaputra sebagai salah satu perusahaan yang menangani program KTP elektronik atau e-KTP.

Pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (1/3/2022).

Mereka yakni pensiunan PNS Kemendagri bernama Teguh Widiyanto, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Endah Lestari, serta dua PNS Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Achmad Purwanto dan Kusmihardi.

Keempatnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan e-KTP dan penentuan perusahaan tersangka PLS sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Masih Buru Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019, di mana perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex menegaskan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos

"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.

Menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.


"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," jelas dia.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas