Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat

Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam membeberkan 12 pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Pertama, kata dia, hak untuk hidup. 

Hal itu, kata Anam, berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM di mana hingga saat ini total  6 orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Dapat Info Penghuni Kerangkeng Langkat yang Meninggal Bertambah, Total Ada 6

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Penghuni Kerangkeng Langkat, Angkut Sawit Hingga Bangun Rumah

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

"Tiga orang yang sudah fix informasinya dan tiga orang yang harus didalami lagi," kata Anam.

Kedua, hak atas kebebasan pribadi. 

Hal tersebut, kata dia, tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak bisa kemana-mana dan kebebasan pribadinya terampas di kerangkeng sejak awal sampai akhir.

BERITA TERKAIT

Ketiga, adalah hak untuk berkomunikasi.

Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi. 

"Makanya tidak heran kenapa sepanjang ini tidak terpublikasi ada kondisi seperti ini karena memang hak berkomunikasinya tidak ada. Termasuk ketika mereka sudah menjadi eks penghuni, berhubungan dengan kami ketika proses penyelidikan ini mereka susah untuk bersuara," kata Anam.

Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (Foto: H/O)

Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. 

Kelima, lanjut dia hak untuk bebas dari kerja paksa. 

Keenam, hak atas kesehatan. 

Ketujuh, lanjut dia, hak atas rasa aman. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas