Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat
Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam membeberkan 12 pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pertama, kata dia, hak untuk hidup.
Hal itu, kata Anam, berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM di mana hingga saat ini total 6 orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Info Penghuni Kerangkeng Langkat yang Meninggal Bertambah, Total Ada 6
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Penghuni Kerangkeng Langkat, Angkut Sawit Hingga Bangun Rumah
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
"Tiga orang yang sudah fix informasinya dan tiga orang yang harus didalami lagi," kata Anam.
Kedua, hak atas kebebasan pribadi.
Hal tersebut, kata dia, tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak bisa kemana-mana dan kebebasan pribadinya terampas di kerangkeng sejak awal sampai akhir.
Ketiga, adalah hak untuk berkomunikasi.
Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi.
"Makanya tidak heran kenapa sepanjang ini tidak terpublikasi ada kondisi seperti ini karena memang hak berkomunikasinya tidak ada. Termasuk ketika mereka sudah menjadi eks penghuni, berhubungan dengan kami ketika proses penyelidikan ini mereka susah untuk bersuara," kata Anam.
Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan.
Kelima, lanjut dia hak untuk bebas dari kerja paksa.
Keenam, hak atas kesehatan.
Ketujuh, lanjut dia, hak atas rasa aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.