Komisioner Komnas HAM Ungkap 12 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat
Anam mengatakan hal tersebut tercermin dari bagaimana para penghuni kerangkeng tidak secara bebas mereka dapat berkomunikasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Hampir semua itu membuat mereka tidak menjadi aman baik yang penghuni, eks penghuni, maupun masyarakat di sekitar penghuni dan eks penghuni tersebut. Mereka bilang selalu ketakutan," kata dia.
Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia.
Kesembilan, hak untuk memperoleh keadilan.
Kesepuluh, hak anak.
"Walaupun kami tidak sejak awal mendapat informasi ada anak di situ, tetapi diproses, tapi kami memberikan perhatian khusus terhadap hak anak ini. Ini kami sebut sebagai satu pelanggaran terhadap hak anak," kata Anam.
Kesebelas, hak atas pekerjaan.
Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil.
"Jadi tidak ada upahnya. Jadi ini memang menjadi concern kita. Walaupun ada fooding, kami kira awalnya fooding itu makanan, tapi ternyata fooding itu bahasa yang dipakai di lokal artinya adalah tambahan. Di sini yang dimaksud tambahan adalah ada yang kadang dikasih makanan, ada yang dikasih uang untuk membeli makanan ringan. Tapi ini sangat kecil," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.