Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh sudah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022) lalu untuk selanjutnya mengikuti program cuti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan
[Dok. Ditjenpas Kemenkumham]
Angelina Sondakh (tengah) saat keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, didampingi oleh Marcelina selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh sudah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022) lalu untuk selanjutnya mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB)

Hanya saja, diketahui Angie, sapaan akrabnya, tidak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar.




Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, pembayaran uang pengganti tidak bisa dipaksakan.

“Itu kan berdasarkan kemampuan yang bersangkutan. Tidak bisa dipaksakan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Rika juga menjelaskan lebih lanjut mengenai program CMB yang diterima oleh Angelina Sondakh

Sebetulnya, CMB untuk Angelina Sondakh bisa diberikan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?

BERITA TERKAIT

Hanya saja, karena yang bersangkutan tidak membayar sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar sudah diganti dengan kurungan tambahan selama 4 bulan 5 hari dan telah dijalankan oleh Angelina Sondakh.

Rika tidak menjawab soal kenapa Angelina Sondakh tidak membayarkan sisa uang pengganti tersebut. 

Terkait hal itu, dia menekankan lebih baik ditanyakan kepada Angelina Sondakh saja.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Partai Demokrat Terbuka Jika Angelina Sondakh Ingin Kembali Berpolitik

Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp13,354 miliar. 

Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

“Sudah dibayar Rp8.815.972.722. Sisa Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” ujar Rika dalam keterangannya tempo lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas