Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah, yang artinya ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengajak masyarakat mengawal pembatalan aturan tersebut.

“Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama, dan jangan cuman menjadi gimmick politik," kata Alifudin kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.

"Pada bulan Mei nanti permenaker 2 tahun 2022 ini akan berlaku efektif jika tidak ada kebijakan tegas dan revisi aturan JHT ini rampung, jadi mohon sekali lagi kepada pemerintah, jangan korbankan rakyat," ujar Alifudin.

Alifudin menambahkan, setiap kebijakan pemerintah selalu ‘tes policy publik opinion’, atau selalu mengecek opini rakyat, agar fokusnya bisa diformulasikan dengan berbagai masalah.

Baca juga: Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT

Berita Rekomendasi

"Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, walau kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat," ujarnya.

Alifudin pun mengimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan atau melakukan revisi yang konkret dan nyata.

"Saya sarankan kepada buruh, pekerja, dan rakyat, agar terus kawal bersama proses ini. Sehingga kebijakan ini tidak merugikan dan memberatkan rakyat," pungkasnya.

Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun

Aturan JHT Kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.

Selain JHT, Ida menyebutkan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Pencairan dana JHT akan kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan ini, JHT adalah  manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dan Peserta yang berhenti bekerja.

Kategori Peserta yang berhenti bekerja yaitu:

1. Peserta mengundurkan diri;

2. Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan syarat pencairan dana JHT.

Syarat Pencairan Dana JHT

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK

Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja. 

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap

Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan dokter.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.

Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Seno Tri Sulistiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas