Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Cegah 9 Orang Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait kasus mafia pelabuhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Cegah 9 Orang Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait kasus mafia pelabuhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015 sampai dengan 2021.

Adapun pencegahan tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 sampai dengan Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022.

Surat itu dikeluarkan terhitung sejak, Senin (7/3/2022).

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Adapun kesembilan orang yang dicegah adalah LGH selaku Wiraswasta atau Direktur PT Eldin Citra, SWE selaku pegawai negeri sipil, dan H selaku ASN Dirjen Bea Cukai.

Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Dua Kantor Bea Cukai Jateng

Selain itu, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, MNEY selaku Karyawan Swasta, PS selaki Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan ZM bin G selaku Karyawan Swasta atau Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari.

BERITA REKOMENDASI

Berikutnya, JS selaku Karyawan Swasta atau Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan TS selaku Wiraswasta atau Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Menurut Ketut, pencegahan kesembilan orang tersebut dalam rangka mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya

Keputusan diambil untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas